..

..

MEGA PROYEK REKLAMASI DI ANGGAP MEN CHINAKAN INDONESIA??




MUQODDIMAH

                                                               Bismillaahirrohmaanirrohiim
Persoalan reklamasi menjadi sebuah kajian yang sangat rumit untuk dipelajari. Selama beberapa hari terakhir ini saya terus  belajar dan mencari info2 penting dari sumber2 terpercaya.Mulai dari situs resmi Pemda DKI,situs resmi kementrian PU dan Perumahan Rakyat,situs resminya bu susi menteri Kelautan,dan situs situs resmi pihak yang terkait.Tidak lupa saya kunjungi juga website yang anti reklamasi,atau yang berbicara negatif tentang reklamasi.Waktu libur kerja 3 hari ini saya habiskan siang malam untuk mengumpulkan data masalah REKLAMASI.  Termasuk konsultasi dan tanya jawab online dengan orang-orang yang paham di bidang hukum dan politik saya lakukan.Termasuk juga situs para pengembang mega proyek reklamasi.

Apakah ini penting buat saya?koq mau2nya susah payah mencari info tentang reklamasi,kayak mau jd pemborong aja he he
atau kayak pejabat atau konglomerat aja.
Atau jgn2 menjadi team sukses salah satu calon pilgub?
oh..tidak teman2....ini panggilan hati saja,
Saya tidak ingin sesuatu berita yang menyebar di masyarakat akan terbentuk sebuah opini yang tidak berimbang.Ini membahayakan.
Oleh sebab itu saya mencoba dengan sekuat tenaga mengumpulkan data data masalah reklamasi.
Semoga tulisan ini sebagai pembanding atas informasi negatif tentang Reklamasi.

Saya tidak mengklaim bahwa apa yang saya tulis ini 100% benar,tapi saya berusaha apa yg saya sampaikan mendekati kebenaran,agr para pembaca tidak bingung sebenarnya REKLAMASI itu apa.

Kebenaran Mutlak adalah dari Alloh.dengan mengharap Atas Berkat Rohmat Alloh YMK,apabila tulisan saya benar semata mata pertolongan dari Alloh,dan kalau seandainya salah,saya memohon ampun KepadaNya.

PRO KONTRA MASALAH REKLAMASI

Tidak bisa dihindarkan,masalah reklamasi sudah merebak di mana mana.Sebagian masyarakat ada yang bersikap masa bodoh,alasannya ngapain capek capek mikir,apa untungnya,itu sich urusnnya orang gedean,rakyat kecil sich udh bisa makan tiap hari udh cukup.

Ada yg bersikap biasa biasa saja,

Tapi ada sebagian masyarakat ada yang menganggap ini masalah serius dan sangat penting utk di bahas,yaach...termasuk saya pribadi he he

Sebagai generasi muda muslim,sudah sepatutnya masalah ini kita anggap sebagai masalah serius.
Dengan pertimbangan menyangkut masalah kedaulatan NKRI,nasib rakyat Indonesia,dan isu isu yang beredar di masyarakat akan membentuk sebuah opini publik yang membahayakan bagi keutuhan dan persatuan rakyat Indonesia.
Kelompok kelompok yang berkepentingan terkait Reklamasi ini saya kelompokan sbb:
1.Pemerintah selaku pemegang otoritas (pemerintah pusat dan Pemda DKI)
2.DPRD selaku pembuat UU
3.pemegang tender atau pengembang mega proyek reklamasi (Agung podomoro,Agung sedayu,Pt Muara        wisesa samudra,Pt Kapuk naga Indah dll)
4.Warga Negara Indonesia
5.Warga negara Asing
6.pengamat lingkungan

Kelompok yang paling mendapat kecaman keras,kritikan dan cemoohan adalah kelompok no1 yaitu pemerintah.
Kelompok  2 selama itu menguntungkan di akan mendukung mati matian proyek tersebut.Tapi gitu dirasa tdk menguntungkan maka akan berbalik atas nama rakyat mengecam pemerintah .
kelompok 3 selama dalam proyek ini ada untung lanjut,klo merasa rugi tinggalkan.Tapi kecil kemungkinan meninggalkan mega proyek reklamasi karena sudah terikat kontrak.Yang bisa di lakukan mensiasati gmn agr tidak rugi.Dengan melobi pihak terkait dan ujung ujungnya terjadi kasus suap.

ALASAN ALASAN YANG KONTRA TERHADAP REKLAMASI
Kelompok yang kontra akan berusaha keras gimana caranya mendapat dukungan publik dengan berbagai macam propaganda untuk meyakinkan rakyat bahwa reklamasi ini sesuatu yang sangat membahayakan NKRI
Kelompok ini adalah kelompok yang tidak diuntungkan atau tidak bisa mendapat keuntungan dari proyek ini.

1.Pernyataan pernyataan yang kontra terhadap reklamasi : 
-Reklamasi kalau diteruskan hanya akan menyengsarakan rakyat
-Reklamasi adalah rencana busuk yang sistematis Ahok dan Jokowi untuk menchinakan Indonesia.

-Perumahan hasil reklamasi hanya orang2 berkantong tebal saja yg bisa menguasai,rakyat hanya jd tukang sapu
-Proyek reklamasi sdh di kavling2 dan habis terjual di beli orang aseng (china dan tiongkok)
-China komunis akan menguasai jakarta,rakyat jakarta akan mati pelan2
-Kalau di hitung penghuni area reklamasi berkisar 25.600.000 jiwa,sehingga nanti memuluskan ahok menjadi gu
  bernur tak terkalahkan.
-Jokowi sdh menjual negara Indonesia dengan mengizinkan warga china memliki tanah di wilayah Indonesia.
  dalam hal ini dipromosikan besar besaran seccara online.
-Negara akan terancam bahaya kalau proyek ini di teruskan.China akan menjajah Indonesia.
-Secara hukum perijinan proyek reklamasi masih bermasalah
-Reklamasi kalau diteruskan akan merusak lingkunan,dan habitat laut
-Para nelayan akan kehilangan mata pancaharian
-dan masih banyak lagi stegmen2 negatif lainnya.


Pernyataan ini sudah bukan masalah lingkungan dan keselamatan habitat laut lagi,karena masalah masalah keselamatan lingkungan sudah clear serta sudah di antisipasi secara serius oleh berbagai pihak.
Sehingga isu yang di angkat berpindah ke isu yang lebih ekstrim lagi seperti yg saya uraikan di atas.
Bisa kita bayangkan seandainya isu itu benar,maka tamatlah riwayat Indonesia.
 Kelompok yang paling gencar menyebarkan isu tsb adalah FPI.

Baiklah mari kita bahas step by step masalah Reklamasi ini :

SEJARAH AWAL MUNCULNYA REKLAMASI

Berdasarkan data yang saya himpun, persoalan reklamasi ini hanya ada 4 bagian persoalan
1.masalah hukum 2.masalah perijinan 3.Masalah kesenjangan sosial 4.Masalah yg tersembunyi,yg tidak di sampaikan ke publik yaitu gagal mengambil keuntungan dari proyek ini karena sikap Ahok yang keras.

Sehingga masalah ini dikemas dengan cara yang ekstrim yaitu 
KOMUNIS CHINA SEBENTAR LAGI MENGUASAI JAKARTA DAN RAKYAT AKAN MATI PELAN PELAN.

1.MASALAH HUKUM

Soal ijin reklamasi ini sebenarnya kembali pada tahun 1995,Di masa pemerintahan Soeharto. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan turunan dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Artinya, sejak dulu pemerintah pusat, Pemda dan DPRD sudah sepakat soal reklamasi.
Jadi bukan serta merta program Jokowi-Ahok. Itu Landasan hukumnya.jadi bisa di pahami ya?

Yang sekarang menjadi masalah adalah soal Sanusi dan permainan DPRD terkait uang kontribusi NJOP dari 15% ke 5%. Pihak pengembang berusaha menyuap agar bisa 5% saja. Jadi misal DPRD berhasil memutuskan 5%, maka pihak swasta tak akan ragu membayar DPRD 5% namun sudah hemat 5%. Tentu saja ini sangat berkaitan dengan kasus suap 2 milyar Sanusi dengan Agung Podomoro Land yang dalam hal ini sebagai pihak swasta atau pengembang.
Bayangkan 17 pulau di kali 2M = 34milyar angka yang fantastis bukan?


Inilah kenapa Ahok marah-marah dan mencoret usulan DPRD dengan kata “GILA! Kalau seperti ini bisa pidana korupsi!”
Ya itulah Ahok, kata kata “gila!”buat DPRD dan sekutu2nya termasuk FPI menjadi tersinggung berat dan kebakaran jenggot. Hahaha. Mungkin kalau mencekek tidak dilarang dalam undang-undang, Ahok sudah mencekek semua anggota DPRD Jakarta yang mengusulkan penurunan biaya kontribusi. Kalau kemudian Ahok dituduh terlibat oleh Sanusi, ini agak lucu. Logika sederhananya, Ahok berusaha tetap 15% sementara DPRD coba bujuk agar 5%. Kalau Ahok mau, dia bisa saja teken 5% dan tak perlu ada ribut-ribut seperti sekarang.
Masih seputar hukum, pada tahun 2003 memang sempat keluar keputusan Menteri Lingkungan Hidup bahwa reklamasi melanggar dan ijin reklamasi berdasarkan Kepres1995 dicabut. Namun kemudian perusahaan atau pengembang protes dan menggugat ke pengadilan. Sampai di MA, perusahaan kalah. Namun setelah PK, perusahaan menang dan akhirnya Keputusan Menteri LH dicabut.
Tahun 2012, Foke keluarkan ijin, namanya ijin prinsip. Proses pelaksanaan reklamasi sebelum membuat bangunan adalah sebagai berikut:

1. Ijin prinsip
2. Ijin pelaksanaan
3. Amdal
4. Ijin pembangunan

Prosesnya seperti itu. Menurut Bung Edwin, penasehat hukum @Pakar_Mantan dan FNI, ada aturan UU Administrasi Negara yang menyatakan jika Tata Usaha Negara, dalam hal ini Ahok, tidak mengeluarkan keputusan yang menjadi kewenangannya, maka akan otomatis dianggap setuju. Misal ijin akan diberikan 14 hari setelah permohonan diterima lengkap. Jadi kalau di hari ke 15 tidak belum ada keputusan diterima atau menolak, maka UU akan menganggap diterima tanpa syarat. Kalau Ahok menolak tanpa alasan yang kuat secara hukum, maka pihak perusahaan akan menuntut ke PTUN.
Ini menjadi dilema buat Ahok.

 Ahok benar-benar serba salah. Secara politik Ahok sangat rentan dijatuhkan. Katakanlah Ahok tidak beri ijin, maka otomatis Ahok akan terjerat kasus hukum yang 99.9% pasti membuatnya bersalah dan lengser dari Gubernur DKI.
Untuk itulah Ahok mau mengeluarkan ijin namun mempertahankan biaya kontribusi NJOP 15% meski pihak pengembang dan swasta membujuk 5%.
Selain Tuhan, satu-satunya manusia yang bisa membatalkan reklamasi Jakarta Kepres 1995 adalah Presiden Jokowi. Jika dibatalkan, konsekuensinya sangat tinggi, karena Presiden Jokowi harus berhadapan dengan 17 perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pengembang sejak 1995. Ingat ya, 17 perusahaan sekaligus. Dari 17 perusahaan ini bisa dipastikan 100% memiliki hubungan baik dengan semua partai politik yang ada di Indonesia, catat! Semuanya.
Tapi rakyat tidak mau tahu bagaimana sulitnya posisi Ahok dan Jokowi.Kita semua tahu bahwa pemerintahan sekarang adalah juga di wajibkan melanjutkan kebijakan pemerintah seelumnya.Dan tidak bisa serta merta menghapuskannya.

Tapi Jokowi beruntung sekarang sudah menjadi Presiden. Andai masih Gubernur, mungkin dia yang saat ini harus behadapan dengan Sanusi dan antek-anteknya yang ingin menjatuhkan atau melengserkan. Ya ini sekarang jadi urusan Ahok yang sekilas sudah nampak kelimpungan melawan opini publik dan serangan partai politik. Tapi kita semua harus  
bersyukur, karena pilihan Ahok memberi ijin reklamasi adalah keputusan yang sangat tepat. Jika sok idealis menolak ijin, hari ini Ahok pasti sudah mondar-mandir ke pengadilan.

Jadi kita bisa mengambil kesimpulan adanya propaganda yang beredar sekarang salah satu penyebabnya adalah lahan basah senilai lebih dari 34 Milyar lepas dari tangan,gara gara Ahok.

2.MASALAH KESENJANGAN SOSIAL
Banyak yang sinis bertanya siapa yang akan beli bangunan mewah di pulau reklamasi? Rakyat yang mana? Jangan mimpi! 
Itu salah satu ungkapan yg kontra Reklamasi

Cara pertama gagal,Ahok lolos dari ranjau ranjau yang di pasang.Malah Sanusi sendiri sebagai anggota DPRD komisi D berurusan dengan KPK karena tertangkap tangan menerima suap.Semakin meradang dech musuh ahok.
Akhirnya pakai cara yang kedua
Yaitu mencoba menyentuh bagian sensitif rakyat bawah : "Reklamasi hanya bisa dinikmati oleh orang2 kaya saja. sekarang sudah di kavling2 dan habis terjual.sedihnya lagi yang membeli adalah oarang china,singapura dan Tiongkok.

Jokowi sdh menjual negara Indonesia dengan mengizinkan warga china memliki rumah di wilayah Indonesia.
  dalam hal ini dipromosikan besar besaran secara online.
KOMUNIS CHINA akan menguasai jakarta,rakyat akan dibikin mati pelan pelan.
(ini salah satu propagandanya)


INILAH YANG BIKIN KETAKUTAN RAKYAT INDONESIA AKAN DIKUASAI OLEH CHINA
Setelah sempat mengalami pro-kontra, akhirnya Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan aturan baru perihal kepastian hukum Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa membeli hunian di Indonesia, peraturan kepemilikan properti asing tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 yang dikeluarkan akhir Desember 2015 lalu.
Dalam PP tersebut, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa warga negara asing dapat membeli hunian di dalam negeri, WNA yang dimaksud adalah mereka yang bekerja, investasi atau yang dapat memberikan manfaat di Indonesia.
Batas Waktu Kepemilikan Rumah & Ancaman Lelang
Peraturan tersebut juga mengatakan, hunian yang dapat dibeli oleh WNA meliputi rumah tinggal di atas tanah (rumah tapak), serta apartemen ataupun kondominium. Dua jenis hunian tersebut dapat dibeli dengan status Hak Pakai, adapun batasan waktu yang diberikan relatif cukup lama yakni 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun dan bisa diperbarui kembali 30 tahun lamanya.
“Jadi total orang asing bisa membeli rumah di Indonesia dengan batas waktu kepemilikan rumah hingga 80 tahun lamanya,”
Namun, dalam aturan kepemilikan properti asing baru tersebut menegaskan, bahwa orang asing yang membeli properti di dalam negeri wajib untuk tinggal di Indonesia. Jika WNA yang bersangkutan tidak lagi tinggal di Indonesia maksimal satu tahunlamanya, maka mereka wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat. Jika dalam waktu tersebut belum juga dilepaskan, maka rumah tersebut nantinya akan di lelang oleh negara.

Dari peraturan pemerintah yg tersebut di atas dapat saya simpulkan seperti ini :
1.Warga Negara Asing boleh membeli hunian di Indonesia.akan tetapi prsyaratannya tidak sama dengan WNI dalam hal membeli hunian.Batasan batasanya adalah:
a.Membeli dalam arti hak pakai dalam jangka panjang, yaitu 30thn,kemudian bs diperpanjang lagi selama 20 thn dan terakhir 30thn,Jadi total kepemilikan selama 80 thn.Ini di maksud agar hunian tsb tidak bisa di wariskan ke anak cucu mereka.
b.WNA wajib tinggal di Indonesia, batasan ini di maksud agar jangan sampai terjadi penguasaan besar besaran atas properti di Indonesia.
c.WNA yang di bolehkan membeli properti adalah yang bekerja di Indonesia.Jadi sekalipun punya uang banyak kalau dia tidak bekerja di Indonesia tidak boleh membeli hunian di Indonesia.
Kita yakin kalau WNA yg kerja kontrak tidak akan berani membeli hunian,karena dia bekerja di Indonesia tidak akan lama.Ini sudah membatasi angka kepemilikan hunian atas WNA.
Sekalipun seandainya tetap membeli hunian,maka apabila selama 1 tahun tidak di tinggali dan tidak segera di alihkan ke orang lain,akan diambil pemerintah untuk di lelang..
Presiden Joko widodo mengeluarkan perpres tsb adalah mengambil jalan tengah antara kepentingan pengembang yg merasa keberatan kalau tdk di bolehkannya WNA membeli hunian,sebab kalau mengandalkan pembeli lokal,akan sangat lama sekali,dan ini akan membuat kerugian para investor.
Di sisi lain presiden mempertimbangkan akan keutuhan dan kedaulatan NKRI.Yang mana seandainya WNA di beri ruang terlalu ringan,di khawatirkan akan menguasai sebagian besar properti di Indonesia.Juga berdasarkan UU agraria yang melarang WNA memilki tanah di Indonesia.Oleh sebab itu tugas kita adalah mengawal jangan sampai kepemilikan atas properti oleh WNA  menyalahi perpres tersebut.Harus kita pastikan yang berhak membeli properti adalah yang bekerja di Indonesia.Sehingga warga Asing tidak bisa seenaknya berbondong bondong ke Indonesia.ini yang harus kita kawal. 

semoga penjelasan ini bermanfaat 
                                                
Alhamdulillahirobbil alamiin  



Previous
Next Post »