MUQODDIMAH
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Persoalan
reklamasi menjadi sebuah kajian yang sangat rumit untuk dipelajari. Selama
beberapa hari terakhir ini saya terus belajar dan mencari info2 penting
dari sumber2 terpercaya.Mulai dari situs resmi Pemda DKI,situs resmi kementrian
PU dan Perumahan Rakyat,situs resminya bu susi menteri Kelautan,dan situs situs
resmi pihak yang terkait.Tidak lupa saya kunjungi juga website yang anti
reklamasi,atau yang berbicara negatif tentang reklamasi.Waktu libur kerja 3
hari ini saya habiskan siang malam untuk mengumpulkan data masalah REKLAMASI.
Termasuk konsultasi dan tanya jawab online dengan orang-orang yang paham
di bidang hukum dan politik saya lakukan.Termasuk juga situs para pengembang
mega proyek reklamasi.
Apakah ini penting buat saya?koq mau2nya susah payah mencari info tentang reklamasi,kayak mau jd pemborong aja he he
atau
kayak pejabat atau konglomerat aja.
Atau
jgn2 menjadi team sukses salah satu calon pilgub?
oh..tidak
teman2....ini panggilan hati saja,
Saya
tidak ingin sesuatu berita yang menyebar di masyarakat akan terbentuk sebuah
opini yang tidak berimbang.Ini membahayakan.
Oleh
sebab itu saya mencoba dengan sekuat tenaga mengumpulkan data data masalah
reklamasi.
Semoga
tulisan ini sebagai pembanding atas informasi negatif tentang Reklamasi.
Saya tidak mengklaim bahwa apa yang saya tulis ini 100% benar,tapi saya berusaha apa yg saya sampaikan mendekati kebenaran,agr para pembaca tidak bingung sebenarnya REKLAMASI itu apa.
Kebenaran Mutlak adalah dari Alloh.dengan mengharap Atas Berkat Rohmat Alloh YMK,apabila tulisan saya benar semata mata pertolongan dari Alloh,dan kalau seandainya salah,saya memohon ampun KepadaNya.
PRO KONTRA MASALAH REKLAMASI
Tidak bisa dihindarkan,masalah reklamasi sudah merebak di mana mana.Sebagian masyarakat ada yang bersikap masa bodoh,alasannya ngapain capek capek mikir,apa untungnya,itu sich urusnnya orang gedean,rakyat kecil sich udh bisa makan tiap hari udh cukup.
Ada
yg bersikap biasa biasa saja,
Tapi
ada sebagian masyarakat ada yang menganggap ini masalah serius dan sangat
penting utk di bahas,yaach...termasuk saya pribadi he he
Sebagai generasi muda muslim,sudah sepatutnya masalah ini kita anggap sebagai masalah serius.
Dengan
pertimbangan menyangkut masalah kedaulatan NKRI,nasib rakyat Indonesia,dan isu
isu yang beredar di masyarakat akan membentuk sebuah opini publik yang
membahayakan bagi keutuhan dan persatuan rakyat Indonesia.
Kelompok
kelompok yang berkepentingan terkait Reklamasi ini saya kelompokan sbb:
1.Pemerintah
selaku pemegang otoritas (pemerintah pusat dan Pemda DKI)
2.DPRD
selaku pembuat UU
3.pemegang
tender atau pengembang mega proyek reklamasi (Agung podomoro,Agung sedayu,Pt
Muara wisesa samudra,Pt Kapuk naga Indah dll)
4.Warga
Negara Indonesia
5.Warga
negara Asing
6.pengamat
lingkungan
Kelompok yang paling mendapat kecaman keras,kritikan dan cemoohan adalah kelompok no1 yaitu pemerintah.
Kelompok
2 selama itu menguntungkan di akan mendukung mati matian proyek
tersebut.Tapi gitu dirasa tdk menguntungkan maka akan berbalik atas nama rakyat
mengecam pemerintah .
kelompok
3 selama dalam proyek ini ada untung lanjut,klo merasa rugi tinggalkan.Tapi
kecil kemungkinan meninggalkan mega proyek reklamasi karena sudah terikat
kontrak.Yang bisa di lakukan mensiasati gmn agr tidak rugi.Dengan melobi pihak
terkait dan ujung ujungnya terjadi kasus suap.
ALASAN ALASAN YANG KONTRA TERHADAP REKLAMASI
Kelompok
yang kontra akan berusaha keras gimana caranya mendapat dukungan publik dengan
berbagai macam propaganda untuk meyakinkan rakyat bahwa reklamasi ini sesuatu
yang sangat membahayakan NKRI
Kelompok
ini adalah kelompok yang tidak diuntungkan atau tidak bisa mendapat keuntungan
dari proyek ini.
1.Pernyataan pernyataan yang kontra terhadap reklamasi :
-Reklamasi
kalau diteruskan hanya akan menyengsarakan rakyat
-Reklamasi
adalah rencana busuk yang sistematis Ahok dan Jokowi untuk menchinakan
Indonesia.
-Perumahan
hasil reklamasi hanya orang2 berkantong tebal saja yg bisa menguasai,rakyat
hanya jd tukang sapu
-Proyek
reklamasi sdh di kavling2 dan habis terjual di beli orang aseng (china dan
tiongkok)
-China
komunis akan menguasai jakarta,rakyat jakarta akan mati pelan2
-Kalau
di hitung penghuni area reklamasi berkisar 25.600.000 jiwa,sehingga nanti
memuluskan ahok menjadi gu
bernur tak terkalahkan.
-Jokowi
sdh menjual negara Indonesia dengan mengizinkan warga china memliki tanah di
wilayah Indonesia.
dalam hal ini dipromosikan besar besaran seccara online.
-Negara
akan terancam bahaya kalau proyek ini di teruskan.China akan menjajah
Indonesia.
-Secara
hukum perijinan proyek reklamasi masih bermasalah
-Reklamasi
kalau diteruskan akan merusak lingkunan,dan habitat laut
-Para
nelayan akan kehilangan mata pancaharian
-dan
masih banyak lagi stegmen2 negatif lainnya.
Pernyataan ini sudah bukan masalah lingkungan dan keselamatan habitat laut lagi,karena masalah masalah keselamatan lingkungan sudah clear serta sudah di antisipasi secara serius oleh berbagai pihak.
Sehingga
isu yang di angkat berpindah ke isu yang lebih ekstrim lagi seperti yg saya
uraikan di atas.
Bisa
kita bayangkan seandainya isu itu benar,maka tamatlah riwayat Indonesia.
Kelompok
yang paling gencar menyebarkan isu tsb adalah FPI.
Baiklah mari kita bahas step by step masalah Reklamasi ini :
SEJARAH AWAL MUNCULNYA REKLAMASI
Berdasarkan data yang saya himpun, persoalan reklamasi ini hanya ada 4 bagian persoalan
1.masalah
hukum 2.masalah perijinan 3.Masalah kesenjangan sosial 4.Masalah yg
tersembunyi,yg tidak di sampaikan ke publik yaitu gagal mengambil keuntungan
dari proyek ini karena sikap Ahok yang keras.
Sehingga masalah ini dikemas dengan cara yang ekstrim yaitu KOMUNIS CHINA SEBENTAR LAGI MENGUASAI JAKARTA DAN RAKYAT AKAN MATI PELAN PELAN.
1.MASALAH HUKUM
Soal ijin reklamasi ini sebenarnya kembali pada tahun 1995,Di masa pemerintahan Soeharto. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan turunan dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Artinya, sejak dulu pemerintah pusat, Pemda dan DPRD sudah sepakat soal reklamasi.
Jadi
bukan serta merta program Jokowi-Ahok.
Itu Landasan hukumnya.jadi bisa di pahami ya?
Yang sekarang menjadi masalah adalah soal Sanusi dan permainan DPRD terkait uang kontribusi NJOP dari 15% ke 5%. Pihak pengembang berusaha menyuap agar bisa 5% saja. Jadi misal DPRD berhasil memutuskan 5%, maka pihak swasta tak akan ragu membayar DPRD 5% namun sudah hemat 5%. Tentu saja ini sangat berkaitan dengan kasus suap 2 milyar Sanusi dengan Agung Podomoro Land yang dalam hal ini sebagai pihak swasta atau pengembang.
Bayangkan
17 pulau di kali 2M = 34milyar angka yang fantastis bukan?
Inilah kenapa Ahok
marah-marah dan mencoret usulan DPRD dengan kata “GILA! Kalau seperti ini bisa
pidana korupsi!”
Ya itulah Ahok, kata
kata “gila!”buat DPRD dan sekutu2nya termasuk FPI menjadi tersinggung berat dan
kebakaran jenggot. Hahaha. Mungkin kalau mencekek tidak dilarang dalam
undang-undang, Ahok sudah mencekek semua anggota DPRD Jakarta yang mengusulkan
penurunan biaya kontribusi. Kalau kemudian Ahok dituduh terlibat oleh Sanusi,
ini agak lucu. Logika sederhananya, Ahok berusaha tetap 15% sementara DPRD coba
bujuk agar 5%. Kalau Ahok mau, dia bisa saja teken 5% dan tak perlu ada
ribut-ribut seperti sekarang.
Masih seputar hukum,
pada tahun 2003 memang sempat keluar keputusan Menteri Lingkungan Hidup bahwa
reklamasi melanggar dan ijin reklamasi berdasarkan Kepres1995 dicabut. Namun
kemudian perusahaan atau pengembang protes dan menggugat ke pengadilan. Sampai
di MA, perusahaan kalah. Namun setelah PK, perusahaan menang dan akhirnya
Keputusan Menteri LH dicabut.
Tahun 2012, Foke
keluarkan ijin, namanya ijin prinsip. Proses pelaksanaan reklamasi sebelum
membuat bangunan adalah sebagai berikut:
1. Ijin prinsip
2. Ijin pelaksanaan
3. Amdal
4. Ijin pembangunan
Prosesnya seperti itu. Menurut Bung Edwin, penasehat hukum
@Pakar_Mantan dan FNI, ada aturan UU Administrasi Negara yang menyatakan jika
Tata Usaha Negara, dalam hal ini Ahok, tidak mengeluarkan keputusan yang
menjadi kewenangannya, maka akan otomatis dianggap setuju. Misal ijin akan
diberikan 14 hari setelah permohonan diterima lengkap. Jadi kalau di hari ke 15
tidak belum ada keputusan diterima atau menolak, maka UU akan menganggap
diterima tanpa syarat. Kalau Ahok menolak tanpa alasan yang kuat secara hukum,
maka pihak perusahaan akan menuntut ke PTUN.
Ini menjadi dilema buat Ahok.
Ahok benar-benar
serba salah. Secara politik Ahok sangat rentan dijatuhkan. Katakanlah Ahok
tidak beri ijin, maka otomatis Ahok akan terjerat kasus hukum yang 99.9% pasti
membuatnya bersalah dan lengser dari Gubernur DKI.
Untuk itulah Ahok mau
mengeluarkan ijin namun mempertahankan biaya kontribusi NJOP 15% meski pihak
pengembang dan swasta membujuk 5%.
Selain Tuhan, satu-satunya manusia yang bisa membatalkan
reklamasi Jakarta Kepres 1995 adalah Presiden Jokowi. Jika dibatalkan,
konsekuensinya sangat tinggi, karena Presiden Jokowi harus berhadapan dengan 17
perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pengembang sejak 1995. Ingat ya, 17
perusahaan sekaligus. Dari 17 perusahaan ini bisa dipastikan 100% memiliki
hubungan baik dengan semua partai politik yang ada di Indonesia, catat!
Semuanya.
Tapi rakyat tidak mau tahu bagaimana sulitnya posisi Ahok dan
Jokowi.Kita semua tahu bahwa pemerintahan sekarang adalah juga di wajibkan
melanjutkan kebijakan pemerintah seelumnya.Dan tidak bisa serta merta
menghapuskannya.
Tapi Jokowi beruntung
sekarang sudah menjadi Presiden. Andai masih Gubernur, mungkin dia yang saat
ini harus behadapan dengan Sanusi dan antek-anteknya yang ingin menjatuhkan
atau melengserkan. Ya ini sekarang jadi urusan Ahok yang sekilas sudah nampak
kelimpungan melawan opini publik dan serangan partai politik. Tapi kita semua harus
bersyukur, karena pilihan Ahok memberi ijin reklamasi adalah
keputusan yang sangat tepat. Jika sok
idealis menolak ijin, hari ini Ahok pasti sudah mondar-mandir ke pengadilan.
Jadi kita bisa mengambil kesimpulan adanya propaganda yang
beredar sekarang salah satu penyebabnya adalah lahan basah senilai lebih dari
34 Milyar lepas dari tangan,gara gara Ahok.
2.MASALAH KESENJANGAN
SOSIAL
Banyak yang sinis bertanya siapa yang akan beli bangunan
mewah di pulau reklamasi? Rakyat yang mana? Jangan mimpi!
Itu salah satu ungkapan yg kontra Reklamasi
Cara pertama gagal,Ahok lolos dari ranjau ranjau yang di
pasang.Malah Sanusi sendiri sebagai anggota DPRD komisi D berurusan dengan KPK
karena tertangkap tangan menerima suap.Semakin meradang dech musuh ahok.
Akhirnya pakai cara yang kedua
Yaitu mencoba menyentuh bagian sensitif rakyat bawah :
"Reklamasi hanya bisa dinikmati oleh orang2 kaya saja. sekarang sudah di
kavling2 dan habis terjual.sedihnya lagi yang membeli adalah oarang
china,singapura dan Tiongkok.
Jokowi sdh menjual negara Indonesia dengan mengizinkan warga
china memliki rumah di wilayah Indonesia.
dalam hal ini dipromosikan besar besaran secara online.
KOMUNIS CHINA akan menguasai jakarta,rakyat akan dibikin mati
pelan pelan.
(ini salah satu propagandanya)
INILAH YANG BIKIN
KETAKUTAN RAKYAT INDONESIA AKAN DIKUASAI OLEH CHINA
Setelah sempat
mengalami pro-kontra, akhirnya Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan
aturan baru perihal kepastian hukum Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa membeli
hunian di Indonesia, peraturan kepemilikan properti asing tersebut
tertuang dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 103 Tahun 2015 yang
dikeluarkan akhir Desember 2015 lalu.
Dalam PP tersebut,
pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa warga negara asing dapat membeli
hunian di dalam negeri, WNA yang dimaksud adalah mereka yang
bekerja, investasi atau yang dapat memberikan manfaat di Indonesia.
Batas Waktu
Kepemilikan Rumah & Ancaman Lelang
Peraturan tersebut
juga mengatakan, hunian yang dapat dibeli oleh WNA meliputi rumah tinggal di
atas tanah (rumah tapak), serta apartemen ataupun kondominium. Dua jenis hunian
tersebut dapat dibeli dengan status Hak Pakai, adapun batasan waktu yang diberikan
relatif cukup lama yakni 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun dan bisa
diperbarui kembali 30 tahun lamanya.
“Jadi total orang
asing bisa membeli rumah di Indonesia dengan batas waktu kepemilikan rumah
hingga 80 tahun lamanya,”
Namun, dalam aturan kepemilikan
properti asing baru tersebut menegaskan, bahwa orang asing yang membeli
properti di dalam negeri wajib untuk tinggal di Indonesia. Jika WNA yang
bersangkutan tidak lagi tinggal di Indonesia maksimal satu tahunlamanya, maka mereka wajib melepaskan atau
mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat.
Jika dalam waktu tersebut belum juga dilepaskan, maka rumah tersebut nantinya
akan di lelang oleh negara.
Dari peraturan
pemerintah yg tersebut di atas dapat saya simpulkan seperti ini :
1.Warga Negara Asing
boleh membeli hunian di Indonesia.akan tetapi
prsyaratannya tidak sama dengan WNI dalam hal membeli hunian.Batasan batasanya
adalah:
a.Membeli dalam arti
hak pakai dalam jangka panjang, yaitu 30thn,kemudian bs diperpanjang lagi
selama 20 thn dan terakhir 30thn,Jadi total kepemilikan selama 80 thn.Ini di
maksud agar hunian tsb tidak bisa di wariskan ke anak cucu mereka.
b.WNA wajib tinggal di
Indonesia, batasan ini di maksud agar jangan sampai terjadi penguasaan besar
besaran atas properti di Indonesia.
c.WNA yang di bolehkan
membeli properti adalah yang bekerja di Indonesia.Jadi sekalipun punya uang
banyak kalau dia tidak bekerja di Indonesia tidak boleh membeli hunian di
Indonesia.
Kita yakin kalau WNA
yg kerja kontrak tidak akan berani membeli hunian,karena dia bekerja di
Indonesia tidak akan lama.Ini sudah membatasi angka kepemilikan hunian atas
WNA.
Sekalipun seandainya
tetap membeli hunian,maka apabila selama 1 tahun tidak di tinggali dan tidak
segera di alihkan ke orang lain,akan diambil pemerintah untuk di lelang..
Presiden Joko widodo
mengeluarkan perpres tsb adalah mengambil jalan tengah antara kepentingan
pengembang yg merasa keberatan kalau tdk di bolehkannya WNA membeli
hunian,sebab kalau mengandalkan pembeli lokal,akan sangat lama sekali,dan ini
akan membuat kerugian para investor.
Di sisi lain presiden
mempertimbangkan akan keutuhan dan kedaulatan NKRI.Yang mana seandainya WNA di
beri ruang terlalu ringan,di khawatirkan akan menguasai sebagian besar properti
di Indonesia.Juga berdasarkan UU
agraria yang melarang WNA memilki tanah di Indonesia.Oleh sebab itu tugas
kita adalah mengawal jangan sampai kepemilikan atas properti oleh WNA
menyalahi perpres tersebut.Harus kita pastikan
yang berhak membeli properti adalah yang bekerja di Indonesia.Sehingga warga
Asing tidak bisa seenaknya berbondong bondong ke Indonesia.ini yang harus kita
kawal.
semoga penjelasan ini bermanfaat
Alhamdulillahirobbil alamiin
ConversionConversion EmoticonEmoticon