..

..

MEGA PROYEK REKLAMASI DI ANGGAP MENCHINAKAN INDONESIA?(BAGIAN 2)


HUKUM DAN PERUNDANG UNDANGAN YANG MEWARNAI MEGA PROYEK REKLAMASI

Bismillaahirrohmaanirrohiim
Muqoddimah

"Mega proyek Reklamasi sudah bukan menjadi urusan warga DKI Jakarta dan Pemda nya saja,akan tetapi sudah merupakan masalah Nasional.Berita simpang siur tentang hukum dan perundang undangan yang menjadi dasar legalitas proyek reklamasi sungguh membingungkan bebagai pihak.lebih lebih rakyat Indonesia.
Berita yang outentik sampai berita proganda bersliweran di medsos.media online,media massa dan di grup grup chatting, seperti Whatsapp,BBM,Line dan lain lain.
Siapa yang paling gencar menyebarkan informasi,dialah yang mampu menciptakan opini publik.Sehingga secara tidak langsung masyarakat akan menerima berita tersebut sebagai sebuah berita kebenaran.
Celakanya 80% berita yang beredar tidak menggambarkan persoalan yang sebenarnya.tambah lagi informasi tersebut dikemas seemikian rupa,sehingga mampu menciptakan pemahaman masyarakat akan agenda besar di balik proyek reklamasi,yang berujung kepada kesengsaraan rakyat Indonesia.

Pada bab ini saya akan mencoba khusus menguraikan secara rinci landasan hukum Mega Proyek Reklamasi.
kebenaran mutlaq dari Alloh,seandainya ada benarnya semata mata petunjuk dari Alloh,dan seandainya terdapat kesalahan adalah murni kurangnya pemahaman saya.Dan saya mohon ampun kepada Alloh.

LANDASAN HUKUM  PROYEK REKLAMASI
1.Keputusan Presiden RI  No 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta
keputusan presiden tersebut terdiri dari 14 pasal.
Pasal 1 sampai pasal 3 menjelaskan tentang arti dan  maksud reklamasi.
Pasal 4 menjelaskan tentang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Reklamasi yaitu Gubenur DKI Jakarta.
Pasal 5 sampai pasal 8 menjelaskan tentang Badan pengendali,Badan Pelaksana,Badan Pengarah dan pembentukannya serta tugas tugasnya.
Pasal 9 menjelaskan hasil proyek reklamasi diserahkan penuh pengelolaanya kepada Pemda DKI Jakarta.
Pasal 10 menjelaskan tentang hasil reklamasi masuk dalam daftar pengelolaan tata ruang Jakarta
Pasal 11 menjelaskan tentang bahwa didalam pelaksanaan reklamasi harus memperhatikan lingkungan,habitat alam,dari kerusakan yang tidak di inginkan.
Pasal 12 menjelaskan tentang pembiayaan proyek reklamasi
pasal 13 peraturan peraturan yang sudah harus menyesuaikan dengan keppres ini.
Pasal 14 menjelaskan dimulainya pemberlakuan keppres.
Inilah landasan hukum pertama mega proyek reklamasi.

Pada tahun 2003 pada tanggal 19 februari,Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat keputusan No 14 tahun 2003 Tentang ketidak layakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara Jakarta
Dalam surat keputusan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil study AMDAL kegiatan reklamasi menimbulkan berbagai dampak yang tidak baik terhadap lingkungan.
Namun SK menteri tersebut di gugat oleh 6 perusahaan pengembang yang telah bekerja sama dengan Badan pengelola pantai utara Jakarta,untuk melakukan reklamasi.
Ke enam perusahaan tersebut adalah : PT Bakti Bangun Era Mulia,PT Taman Harapan Indah,PT Manggala Krida Yudha,PT Pelabuhan Indonesia,PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo.

Gugatan tersebut mempermasalahkan dua hal yaitu :
1.Mempermasalahkan kewenangan Menteri LH mengeluarkan keputusan dampak reklamasi.
2.Mepermasalahkan kewenangan Menteri LH terkait mewajibkan instansi terkait untuk tidak mener
   bitkan ijin reklamasi.
Pada tingkat PTUN kesatu dan kedua,Majelis Hakim mengabulkan gugatan perusahaan.
Pada tingkat Kasasi,Majelis Hakim menolak gugatan perusahaan dan memenangkan Menteri LH.
Pada tingkat PK,Majelis Hakim kembali mengabulkan gugatan Perusahaan.
Dan mencabut SK Menteri LH no 14 tahun 2003,dan sekaligus menetapkan bahwa Proyek Reklamasi Sah untuk di lanjutkan.

Pada tahun 2008 muncul Keputusan Presiden no 54 tahun 2008 Tentang Penataan ruang wilayah Jabodetabekpunjur.
Perpres no.54 tersebut mencabut berlakunya Kepres no.52 tahun 1995 dan Kepres no.73 Tahun 1995.
Tapi pencabutan tersebut yang menyangkut masalah Penataan ruang.Sekali lagi hanya yang menyangkut Penataan ruang.
Dengan demikian peraturan peraturan atau pasal pasal yang ada di Kepres no.52 Tahun 1995 yang mengatur diluar masalah Penataan ruang tetap berlaku.
Menurut pengamatan saya banyak pihak pihak yang kurang mengerti akan peraturan ini.Terbukti banyak yang mempertanyakan kenapa Kepres no.52 tahun 1995 masih dijadikan pegangan,padahal sudah dicabut dengan dikeluarkannya Perpres no.54 tahun 2008.
Jadi sudah jelas bahwa yang dicabut peraturannya hanya yang mengatur MASALAH PENATAAN RUANG.

Demikianlah penjelasan mengenai status Hukum Mega Proyek Reklamasi yang selama ini masih dipermasalahkan.Terutama bagi pihak yang mencoba menebar propaganda kepada masyarakat dengan menyampaikan bahwa secara HUKUM proyek Reklamasi tidak mempnyai kekuatan hukum adalah kebohongan belaka.
Semoga bermanfaat
AlhamdulillaahirobbilAlamiin

Tema selanjutnya :Benarkah Reklamasi akan menjadi Sarang China dan Tiongkok yang akan menguasai Indonesia?
Nantikan ulasannya hanya di  www.rony-argata.blogspot.com



Previous
Next Post »