..

..

Fenomena pasca 212

Habib Novel Bamukmin menggugat calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 204 juta. Gugatan perdata itu baru saja diajukan melalui PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Senin (5/12).

Pernyataan Habiburokhman itu merujuk pada Pasal 98 KUHAP. Sebab, pernyataan yang disampaikanAHOK tersebut dinilai telah merugikan ulama-ulama di Indonesia, termasuk pelapor pertama Habib Novel Bamukmin.

Habiburokhman menambahkan, Habib Novel selaku seorang mubaligh merasa sangat dirugikan dengan pernyataanAHOK soal Surah Al Maidah. Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik Penggugat.


Lalu untuk apa uang Rp 204 juta itu? "Kita ada perjalanan tim pencari fakta ke Kepulauan Seribu, beliau advokat, jadi karena teknis harus urus klarifikasi, maka yang harus dia handle sebagai advokat hilang."

Selain mengajukan gugatan materil berupa uang sebesar Rp 204 juta. Tim ACTA juga mengajukan gugatan immateril berupa permintaan permohonan maaf Ahok berupa pemasangan iklan ke sejumlah media nasional.

Previous
Next Post »