..

..

PREDIKSI SAYA TENTANG KASUS AHOK DI PENGADILAN


Kontruksi kasus -Ahok dan prediksi saya apakah -Ahok bebas apa di penjara??

"Peristiwa -Ahok yang di duga melakukan penodaan agama sempat menghebohkan Indonesia bahkan seluruh dunia.Terutama di kalangan umat Islam.Tentang beritanya seperti apa,disini tidak saya bahas.Sebab sudah banyak sekali media yang menayangkan berita tsb.
Sebagai muslim yang masih sedikit ilmunya tentang agama,apalagi masalah hukum pidana,sebenarnya saya kurang pantas sch bicara masalah agama dan hukum.Tapi Rosululloh SAW bersabda :"sampaikanlah ilmu walau hanya satu ayat".

Kasus -Ahok ini spt telah kita ketahui bersama berawal dari kunjungan kerja -Ahok di kepulauan seribu.Yang mana -Ahok sempat keceplosan menyampaikn ke warga "jangan mau di bohongi pakai surat Almaidah ayat 51.
Singkat kata -Ahok di jerat KUHP pasal 156a : “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Kontruksi pasal 156a atas kasus ini menurut saya sbb;
1.Dipidana penjara selama lamanya 5thn 
2.Barang siapa
3.Dengan sengaja
4.dimuka umum
5.Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan
6.yang pokoknya bersifat permusuhan,penyalah gunaan atau penodaan
7.terhadap kemurnian ajaran agama yg di anut di Indonesia
    (baca tujuan awal pasal ini di terbitkan yaitu utk melindungi ketentraman umat beragama menjalankan ibadah menurut keyakinanya dan menjaga kemurnian ajaran agama agar tidak di salah artikan)

Dari tujuh kontruksi pasal 156a ini mari kita ulas satu persatu :
1.Di pidana penjara selama lamanya 5 thn
Delik ini sudah jelas,hukuman bagi yg terbukti bersalah.

2.Barang siapa
Berarti yang di tuju adalah orang,kelompok,atau organisasi dll.Dalam kasus ini yg di maksud barang siapa adalah Basuki Tjahaya Purnama alias -Ahok.

3.Dengan sengaja
Delik ini perlu pembuktian bahwa -Ahok dalam ucapannya ada unsur kesengajaan atau tidak.
Dalam kasus pidana di Indonesia untuk membuktikan ada unsur sengaja atau tidak memakai teori gabungan wilen dan weten
Teori Perbuatan tsb di kehendaki (wilen) dan teori Perbuatan tersebut di ketahui (weten)

Penjelasan pasal 156a KUHP adalah sbb: Tindak pidana yang di maksud disini adalah: Yang semata mata (yang pokoknya)
.ditujukan kepada :1.niat untuk memusuhi 2.niat untuk menghina.
Dg demikian uraian uraian yg tertulis ataupun lisan secara obyektif,zakelijk,dan ilmiah mengenai suatu agama dengan berusaha menghindari kata kata yang bersifat permusuhan tidak bisa di katakan sebagai tindak pidana.

dari penjelasan di atas Pasal 156a menitik beratkan kepada masalah 1.unsur kesengajaan 2.kemurnian ajaran suatu agama.
1.Untuk membuktikan ada unsur kesengajaan apa tidak
Yaitu menggunakan teori gabungan wilen dan weten
2.Untuk membuktikan terhadap penodaan atas kemurnian ajaran agama
Yaitu meminta pendapat ahli agama,yang dalam kasus ini adalah para ulama.
Disini perlu pembuktian tentang ajaran agama (dlm kasus ini Surat Almaidah ayat 51)ucapan -Ahok tersebut bertentangan dengan maksud ayat tersebut apa tidak.
Dalam hal tsb perlu di perjelas maksud ayat tersebut "tidak boleh memilih nasrani dan yahudi menjadi auliya"apakah maksudnya tunggal dlm satu kesepakatan penafsiran atau multi penafsiran.
Kalau makna tunggal dalam satu kesepakatan maka : kalimat ahok "jangan mau di bohongi pakai surat Almaidah ayat 51 itu sudah terbukti salah,karena mengatakan -BOHONG padhal ayat itu makna tunggal.
Tapi kalau Al Maidah ayat 51 itu multi tafsir,maka kata kata -Ahok tidak bisa di katakan sebagai penodaan agama,dan tidak bisa di jerat pakai pasal ini.Karena bisa jadi sebagaian ulama membolehkan mengambil pemimpin dari Nasrani dan Yahudi.

3.Sebelum menggunakan Teori wilen dan weten perlu di pelajari kata kata yang di anggap sebagai penodaan agama
"Bapak ibu jangan mau dibohongi pakai surat AMaidah Ayat 51 macen macem itu.
Untuk mengarah kepada tujuan spesifik kata kata ahok tersebut harus menggunakan 2 kata kunci
1.kata katanya di tujukan kepada orang atau
2.kata katanya di tujukan kepada penodaan agama

Kalau kata katanya brdasarkan uji ahli bahasa di tujukan kepada surat Al maidah ayat 51 maka : -AHOK TERBUKTI MELAKUKAN PENODAAN AGAMA.
Kalau kata katanya berdasarkan uji ahli bahasa di tujukan kepada orang maka -AHOK BEBAS DARI JERATAN PASAL 156a
Sebab pasal 156a KUHP mengatur masalah pemberlakuan hukum kapada orang atau kelompok yang melakukan penodaan terhadap ajaran agama yang ada di Indonesia.Bukan penodaan atau pelecehan terhadap orang yang menggunakan ajaran agama tersebut.Dengan kata lain pasal 156a di tujukan kepada penodaan ajaran bukan kepada penganut ajaran(umat)

Kesimpulan
prediksi saya :
1.Dari sudut kemurnian agama,kata kata -Ahok yang inti perkataanya adalah: menolak arti ayat "tidak boleh mengambil pemimpin dari Yahudi dan Nasrani. belum memenuhi unsur penodaan kemurnian agama. dengan alasan:
        arti ayat tersebut tidak mutlaq "tidak -boleh" karena tokoh ulama berbeda pendapat atas makna ayat tersebut.
jadi tidak bisa di buktikan kesalahannya dari sudut penodaan kemurnian agama.
2.Dari unsur kesengajaan,Kata kata -Ahok secara sadar dia menyampaikan kalimat tersebut. maka -Ahok dari unsur kesengajaan terbukti melakukan penodaan agama.
3.Dari unsur tata bahasa,kalimat -Ahok tersebut ternyata tidak di tujukan kepada penodaan ajaran agama,tapi di tujukan kepada orang atau umat atau ulama.
Maka -Ahok tidak bisa di jerat pakai KUHP Pasal 156a alias bebas demi hukum
4.Sekalipun -Ahok terbukti dari unsur kesengajaan,tp unsur kesengajaan tersebut tidak di tujukan kepada penodaan kemurnian agama,tapi di tujukan kepada orang atau umat atau ulama.
Oleh sebab itu apabila pihak pelapor tetap ingin memenjarakan -Ahok harus mencari pasal lain,selain pasal 156a.
Dengan demikian prediksi saya -AHOK BEBAS DARI JERATAN PASAL 156a
Semoga bermanfaat dan salam NKRI

Previous
Next Post »